Dana Alokasi Khusus

Menyikapi tugas yang diberikan sekolah, kali ini saya akan sedikit out of topic dari postingan saya. Bila mungkin biasanya saya posting tentang berita terkini manga-anime yang terkadang juga bersumber dari lapak sebelah, kali ini saya akan membahas tentang Dana Alokasi Khusus (DAK). Langsung saja kita bahas bersama.

Yang pertama, apa itu Dana Alokasi Khusus (DAK)? DAK adalah dana segar (berupa uang) yang diberikan Pemerintah Kab. Bojonegoro kepada siswa/siswi SMA sederajat yang berdomisili atau menjadi warga Kab. Bojonegoro. Meskipun ada anak yang bersekolah di luar Kab. Bojonegoro namun bila dia masih merupakan warga Bojonegoro, tentunya dia juga akan mendapat DAK tersebut.

Untuk proses pencairanya dilakukan di desa masing-masing, tapi itu hanya untuk pencairan pertama. Di sana kita juga akan diberi semacam buku rekening. Untuk pencairan selanjutnya dapat dilakukan di sekolah masing-masing, tentunya dengan membawa buku rekening tersebut. Untuk siswa Bojonegoro yang bersekolah di luar kabupaten, mereka bisa mencairkanya di BPR.

DAK memiliki fungsi untuk meringankan orang tua dalam hal pendidikan kita. Biasanya digunakan untuk membayar iuran rutin maupun iuran sukarela. DAK juga dapat digunakan untuk membeli alat-alat keperluan sekolah. DAK tidak diperkenankan untuk membeli Smartphone baru, sepeda, mainan,dan lainya. Aku sendiri menggunakan DAK untuk membayar iuran rutin sekolah.

Berikut adalah jumlah dana yang diberikan. Dana ini berbeda-beda sesuai golongan masing-masing. berikut besaran penerimaan DAK tahun 2017 :
1. Rp2.100.000 siswa kelas X dan Xi yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ program keluarga harapan
2. Rp1.050.000 siswa kelas XII ang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ program keluarga harapan
3. Rp2.000.000 siswa kelas XI dan XI yang masuk dalam kategori orang tua non miskin/ mampu
4. Rp1.000.000 siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tua non miskin/ mampu
5. Rp1.000.000 siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orang tua pegawai negeri sipil golongan 1 dan 2
6. Rp500.000 siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tua pegawai negeri sipil golongan 1 dan 2
7. Rp500.000 siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orang tua pegawai negeri sipil golongan 3 dan 4
8. Rp250.000 siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tua pegawai negeri sipil golongan 3 dan 4

Saya berharap program ini dapat dilanjutkan Pemerintah Kab. Bojonegoro untuk jangka waktu yang lama dan juga bukan hanya SMA sederajat yang menerima, namun mulai dari bangku SD hingga Perguruan tinggi. begitu juga dengan Kota/Kabupaten lain semoga juga bisa melaksanakan program ini. Cukup sekian informasi yang bisa saya berikan, atas ketidaknyamananya saya mohon maaf.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »